Selasa, 28 Februari 2023
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan melalui Bidang Pembinaan Sekolah Dasar menyelenggarakan Perencanaan dan Koordinasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri Tahun 2023. Adapun pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 28 Februari 2023. Mulai pukul 08.00 WIB, bertempat di Saepisan Resto CBD lot.05 Jl Pahlawan Seribu Lengkong Gudang, Serpong Tangerang Selatan.
Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah seluruh Pengawas dan Kepala Sekolah SD.Negeri dan Pejabat di lingkungan dinas Pendidikan dan Kebudayaan wilayah Kota Tangerang Selatan, antara lain Bapak Didin Sihabudin, S.Pd.M.Si Selaku KABID SD, Bapak Muslim Nur S.Pdselaku KABID SMP, Bapak Satyan S.Pd.I, selaku Kasie Peserta Didik., dan Dewan Pendidikan serta Bapak Samsudin MM.Pd selaku Koordinator Pengawas SD Kota Tangerang Selatan.
Materi yang di informasikan Sbb:
DASAR HUKUM
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Sederajat Tahun 2021.
2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021;
3. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri
TUJUAN DAN DASAR
1. PPDB bertujuan memberikan pelayanan bagi calon peserta didik untuk melanjutkan studi ke jenjang satuan pendidikan SD Negeri secara tertib, terarah, dan berkualitas.
2. Pelaksanaan PPDB berdasarkan : non-diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Kelas I (satu) pada SD Negeri :
1. berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
2. berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023;
3. Pengecualian syarat usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan per 1 Juli 2023, bagi calon peserta didik yang memiliki cerdas istimewa/bakat istimewa dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
4. dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah;
5. Akte Kelahiran; dan
6. Kartu Keluarga (KK).
2. Tata Cara Pendaftaran SD Negeri.
1. Tidak mengumpulkan calon peserta didik atau orang tua/wali secara bersamaan
2. Pendaftaran dilakukan pada Sekolah yang dituju, dilaksanakan secara luring, dengan ketentuan
- Melengkapi persyaratan (Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga),
- Usia Calon Peserta Didik berusia 7 (tujuh) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
3) Melampirkan rekomendasi secara tertulis dari psikolog professional atau dewan guru sekolah, untuk peserta didik yang berusia kurang dari 6 Tahun yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. ( lihat Point 3 pada Persyaratan )
4) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
5) Peserta Didik hanya dapat melakukan satu kali pendaftaran di sekolah penyelenggara PPDB SD Negeri;
3. Tahapan pelaksanaan PPDB di Satuan Pendidikan SD Negeri, sebagai berikut:
a) Panitia sekolah merekap jumlah pendaftar yang masuk .
b) Panitia sekolah menyeleksi berkas pendaftar dan mengurutkan usia calon pendaftar.
c) Panitia sekolah mengumumkan hasil seleksi sesuai ketentuan PPDB .
d) Pelaksanaan daftar ulang dan informasi lainnya dapat dilakukan 3 hari sebelum hari pertama masuk.
4. Hal yang dilakukan oleh Sekolah, sebagai berikut :
1) Membentuk panitia PPDB Sekolah,
2) Menyusun program PPDB Sekolah,
3) Menetapkan kuota PPDB,
4) Panitia dalam melaksanakan PPDB di Sekolah mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19),
5) Sekolah melaksanakan layanan PPDB sesuai Juknis.
6) Panitia PPDB sekolah memberikan layanan informasi dan pendaftaran secara obyektif,transparan dan akuntabel.
7) Sekolah melakukan sosialisasi PPDB, sosialisasi dapat dilakukan melaui daring, spanduk yang dapat diakses oleh pendaftar.
8) Melakukan tahapan seleksi umur sesuai jalur,Zonasi,afirmasi dan mutasi orang tua mengumumkan hasil PPDB secara terbuka,
9) Pelaksanaan daftar ulang dan informasi lainnya dapat dilakukan melalui panitia PPDB Sekolah tersebut
10) Mempedomani pelaksanaan PPDB yang dikeluarkan oleh: Dinas dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta aturan terkait.
11) Melaporkan pelaksanaan PPDB pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
12) Mendokumentasikan semua dokumen PPDB.
5. Jalur seleksi dan mekanisme seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD terdiri dari:
1) Jalur Zonasi,
Zonasi PPDB SD menggunakan zona Kecamatan dengan kuota paling sedikit 70% dari jumlah peserta didik yang diterima, dengan ketentuan:
a. Melampirkan persyaratan (Akta kelahiran, Kartu keluarga);
b. Mekanisme seleksi, jika hasil seleksi usia sama maka seleksi dilakukan berdasarkan, jarak tempat tinggal peserta didik ke sekolah.
c. Sekolah perbatasan, ketentuan bagi peserta didik yang berada diperbatasan sebagai berikut :
Sekolah yang berada pada perbatasan zonasi kecamatan dapat menerima calon peserta didik baru dari luar zonasi kecamatan dalam wilayah Kota Tangerang Selatan berdasarkan jarak terdekat dari domisili ke sekolah.
Sekolah yang berada diperbatasan Kota Tangerang Selatan dapat menerima peserta didik luar Kota Tangerang Selatan, dengan ketentuan memproiritaskan peserta didik yang beralamat Kota Tangerang Selatan, jika masih ada kuota dapat digunakan untuk pendaftar yang beralamat luar Kota Tangerang Selatan, dengan mekanisme seleksi menggunakan jarak.
d. Zonasi penerima Peserta Didik baru jenjang Sekolah Dasar, terbagi dalam 7 Wilayah.
Pondok aren,Ciputat,Ciptim,Pamulang,Serpong,Setu ,Serut.
2) Jalur Afirmasi,
Kuota 25 %, dari peserta didik yang diterima diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peserta didik penyandang disabilitas, dengan ketentuan:
a. Melampirkan persyaratan (Akta kelahiran, Kartu keluarga)
b. Melampirkan bukti sebagai penerima PKH dari Dinas Sosial, dan surat pernyataan orang tua sebagai penerima PKH.
c. Ketentuan Penyadang Disabilitas : bagi calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari persyaratan usia,
penerimaan peserta didik penyandang disabitas mempertimbangkan unsur-unsur seperti : sarana prasarana sekolah, kompetensi guru dan tenaga kependidikan serta kesiapan lingkungan sekolah.
bagi calon peserta didik yang mengalami atau memiliki kekhususan dapat diterima sekolah, dengan melampirkan surat keterangan dari ahli/psikolog;
d. Mekanisme seleksi, jika hasil seleksi sama maka seleksi dilakukan berdasarkanjarak tempat tinggal peserta didik ke sekolah.
3.Jalur Perpindahan Tugas orang tua/wali,
Kuota 5 % dari jumlah peserta didik yang diterima berasal dari peserta didik yang orang tua/walinya pindah tugas ke Kota Tangerang Selatan, dan jalur ini dapat digunakan bagi anak guru, dengan ketentuan:
a. Perpindahan Tugas orang tua/wali kuota 3%, dengan persyaratan :
a) SK Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali pendaftar (bukti surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan baik instansi negeri maupun swasta), yang ditandatangani maksimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
b) Melampirkan KK, Akte Kelahiran.
c) Pendaftar hanya melakukan pendaftaran di satu sekolah.
b. Bagi peserta didik anak guru kuota 2%, dengan ketentuan : Guru yang melaksanakan tugas atau mengajar pada satuan pendidikan tempat mendaftar, dengan melampirkan persyaratan :
a) SK tugas mengajar orang tua.
b) Melampirkan KK, Akte Kelahiran.
c. Jika pendaftar melibihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan.
6. Tidak melakukan tes Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD seperti : tes membaca dan menulis.berhitung
7. Jika kuota seleksi Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Tugas orang tua tidak terpenuhi, maka kuota seleksi digunakan untuk penerimaan Jalur Zonasi.
KUOTA PENERIMAAN SEKOLAH DASAR NEGERI PENYELENGGARA PPDB
Kuota penerimaan merupakan jumlah peserta didik yang akan diterima dalam PPDB Sekolah Dasar Negeri yang tersebar di 7 wilayah Kecamatan di Kota Tangerang Selatan dengan jumlah sekolah sebanyak 157 sekolah. dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Jumlah Rombongan Belajar disetiap sekolah menyesuaikan dengan jumlah ketersediaan ruang dan sarana belajar serta tenaga pendidik.
b. Jumlah Peserta Didik disetiap Rombel 28 siswa.
Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan,Laporan terdiri dari :
1. Laporan pelaksanaan harian, Panitia Sekolah wajib menyampaikan laporan menggunakan format pelaporan, (jumlah pendaftar dan masalah pelaksanaan PPDB dan cara mengatasinya).
2. Laporan akhir seleksi PPDB, (jumlah pendaftar, jumlah diterima, jumlah tidak diterima, catatan/masalah pelaksanaan PPDB dan cara mengatasinya).
3. Laporan-laporan tersebut pada butir a dan b dikirim paling lambat pukul 15.00 WIB.
Biaya pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 bersumber dari APBD dan APBN.
Catatan :
1.Peserta didik yang sudah diterima tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
2.Informasi PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat website dikbud.tangerangselatankota.go.id atau
a. Satiyan.S.Pd.I. (Hp. 085772550777 ) b. Arif Rahman Hakim. (Hp. 0812-9568-5433)
3. Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data dan rombongan belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap semester.
4. Pelanggaran atas ketentuan dalam edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undanngan yang berlaku.
Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2023/2024 berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan atau keadaan darurat yang menyebabkan tidak dapat berlangsungnya kegiatan PPDB akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Semoga informasi ini bermanfaat, Salam Literasi.